Minggu, 11 Januari 2009

CPNS Dibebankan Rp. 3,8 juta

Pada tanggal 24 Desember 2008 lalu, terlihat pancaran sukacita di wajah para peserta yang lulus mengikuti ujian CPNS Formasi 2008 Kota Pematangsiantar ketika melihat pengumuman di kantor Walikota Pematangsiantar. Para peserta yang dinyatakan lulus segera mencatat segala persyaratan administrasi yang dibutuhkan pada saat pendaftaran ulang yang dimulai pada tanggal 5-15 Januari 2009.

Namun sukacita yang dialami oleh para peserta ujian CPNS yang dinyatakan lulus tersebut sirna begitu saja ketika melakukan pendaftaran ulang dan bertukar kepada amarah serta sikap protes kepada panitia pendaftaran ulang cpns formasi 2008 kota Pematangsiantar. Pasalnya panitia menganjurkan kepada setiap lulusan CPNS tersebut untuk mempersiapkan uang sejumlah Rp. 3,8 juta. Menurut para lulusan CPNS yang telah mendaftar ulang, uang dengan jumlah Rp. 2 juta akan digunakan sebagai biaya transportasi dan administrasi untuk membawa berkas serta mengurus SK CPNS di BKN Jakarta kemudian sisanya Rp. 1,8 juta diperuntukkan sebagai biaya untuk mengikuti Prajabatan nantinya. Pembayaran uang tersebut akan diberitahukan kemudian kepada para lulusan CPNS tersebut melalui HP sebelum tanggal 15 Januari 2009.

Dalam sistem anggaran pemerintahan, pada setiap pengadaan penerimaan CPNS dilakukan di suatu daerah maka daerah tersebut harus menganggarkan seluruh biaya pengadaan CPNS mulai dari pelaksanaan pendaftaraan hingga prajabatan CPNS pada APBD Tahun pengadaan di pemerintahan daerah tersebut. Sangat tidak masuk akal bila biaya dengan jumlah Rp. 3,8 juta dibebankan kepada setiap lulusan.

Untuk biaya transportasi dan administrasi pengurusan SK CPNS ke BKN Jakarta yang berjumlah Rp. 2 juta, apakah realistis besaran biaya tersebut dan bukankah segala urusan kepegawaian lingkup pemerintahan di Propinsi Sumatera Utara berada di bawah naungan BKN Wilayah Sumatera Utara yang berkantor di kota Medan yang berjarak 120 Km dari Pematangsiantar serta segala urusan di BKN tersebut adalah gratis???? Ya..Pertanyaan ini harus di lemparkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar. Transparansi sangat dibutuhkan dari pihak Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar untuk permasalahan ini.

Jangan sampai kredibilitas Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal penerimaan cpns tetap dipertanyakan karena cpns gate tahun 2007 belum lagi tuntas secara hukum yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkup Pemerintahan Kota Pematangsiantar yang telah menjadi tersangka.