Jumat, 30 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Kabupaten Mandailing Nata Tahun 2009

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/1868/BKD/2009

PENERIMAAN/ PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2009

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 228.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengadakan seleksi Penerimaan/ Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Mandailing Natal Formasi Tahun 2009 dari tanggal 30 Oktober sampai dengan paling lambat tanggal 13 November 2009 dibubuhi cap pos.

Adapun jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang akan diterima dari pelamar umum adalah sebanyak 395 ( tiga ratus sembilan puluh lima ) orang dengan perincian Tenaga Guru 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang, Tenaga Kesehatan 150 (seratus lima puluh) orang dan Tenaga Teknis 46 (empat puluh enam) orang.

I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Republik Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setingi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan tanggal 01 Januari 2009.
Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Dalam ketentuan ini tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi Hukuman Percobaan;
Tidak pernah terlibat suatu gerakan yang menentang Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI-POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan Calon Anggota TNI/POLRI atau anggota TNI/POLRI;
Sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkoba dan obat terlarang lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter atau Pemerintah yang dikeluarkan oleh RSU Kab. Mandailing Natal (dilampirkan setelah lulus seleksi);
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI setempat yang dikeluarkan oleh POLRES Mandailing Natal (dilampirkan setelah lulus seleksi) ;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal;
Bersedia melepaskan diri dari jabatan pengurus dan / atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan;
Memiliki pendidikan Ijazah / STTB yang sesuai dengan bidang tugas/jabatan yang telah akan dilaksanakan;
Memiliki akta kelahiran dan atau Surat Kenal Lahir (dilampirkan setelah lulus seleksi);
Tidak sedang mengikuti proses penerimaan CPNS di Daerah lain;
Bersedia tidak bermohon pindah tugas dari Kabupaten Mandailing Natal minimal 5 (lima) tahun.

Untuk Informasi Lebih Lanjut (KLIK DISINI)

Kamis, 29 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Kabupaten Lebak Tahun 2009

PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK

TAHUN ANGGARAN 2009

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/1942-BKD/2009



Dalam rangka mengisi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2009, sebagaimana telah ditetapkan dalam surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 55.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, maka Pemerintah Kabupaten Lebak memberi kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melamar dengan syarat - syarat sebagai berikut :


A. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Republik Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan YME;
Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri, Calon/Anggota TNI/POLRI;
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/swasta;
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Berkelakuan baik dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Sehat Jasmani dan Rohani dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter;

Persyaratan tersebut diatas dibuat dan dilampirkan apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi / testing.

B. PERSYARATAN KHUSUS :

Usia
Serendah - rendahnya 18 (delapan belas) tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2009.
Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhung pada tanggal 31 Desember 2009.
Setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sejak 17 April 1997 yang dibuktikan dengan fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan pertama dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan (masa kerja tidak terputus sampai saat ini minimal 11 Tahun 8 Bulan).

Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi jabatan sebagaimana tersebut diatas.
Pelamar yang ijazahnya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan atau memberikan surat keterangan lulus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti test seleksi CPNSD.
Bagi lulusan luar negeri harus melampirkan penyetaraan derajat dari Departemen Pendidikan Nasional.

C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN

1. Pelamar membuat Surat Lamaran ditulis dengan tinta warna hitam dan ditandatangani oleh pelamar bermaterai 6000, dalam lamaran harus mencantumkan nama formasi jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan serta serta ditujukan kepada Bupati Lebak, dengan melampirkan :
Fotocopy KTP yang masih berlaku, 1 (satu) lembar;
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Bagi pelamar guru ijazah sesuai Bid. Studi dan Akta, 1 (satu) lembar;
Pas Photo Ukuran 3x4 berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang ditulis nama serta tanggal lahir;
1 (satu) buah Amplop ukuran 11 x 24 (Kabinet) dibubuhi Prangko Rp 4.000,- yang ditulis Nama, Alamat Lengkap, No telp/HP (bila ada) demi kelancaran penyampaian surat balasan yang dikirim ke Alamat masing-masing.
Bagi usia diatas 35 s/d 40 tahun, harus melampirkan foto copy sah SK pengangkatan pertama dari Instansi Pemerintah atau Swasta berbadan hukum

2. Kelengkapan lamaran sebagaiman tersebut diatas dimasukkan kedalam map polio :
Warna biru untuk pelamar tenaga keguruan
Warna merah untuk pelamar tenaga kesehatan
Warna kuning untuk pelamar tenaga teknis

Map yang berisi kelengkapan lamaran dimasukkan kedalam amplop besar untuk ditujukan kepada Bupati Lebak melalui Kantor Pos terdekat dengan dituliskan nama dan alamat yang dituju, lengkap dengan mencantumkan kode formasi dan kode pendidikan pada pojok kiri atas amplop

D. WAKTU DAN TEMPAT PENYAMPAIAN LAMARAN
Tanggal : 27 s/d 31 Oktober 2009 (Cap Pos Kantor Tujuan)
Tempat : KANTOR POS TERDEKAT
E. MATERI UJIAN DAN KELENGKAPAN SELEKSI

a. Materi ujian

Tes Kompetensi Dasar ( TKD ) terdiri dari :
Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Tes Bakat Skolastik (TBS)
Tes Skala Kematangan (TSK)
Tes Kompetensi Bidang (TKB)

b. Perlengkapan seleksi

Pada saat seleksi tiap peserta harus membawa :
Kartu Peserta atas namanya sendiri
Pensil 2 B
Penyerut Pensil
Karet Penghapus
Ballpoint
F. KARTU PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI
Pengiriman Kartu Peserta Test disampaikan melalui jasa Kantor Pos.
Waktu pelaksanaan Ujian pada tanggal 15 November 2009.
Tempat seleksi sebagaimana tertera pada Kartu Peserta Test.
G. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan di Media Masa Lokal tgl. 28 Nopember 2009 (tentatif)
H. LAIN - LAIN
Panitia hanya menerima lamaran melalui Jasa Pos.
Berkas lamaran yang diterima Tim Menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dan diberi Kartu Peserta test.



Rangkasbitung, 23 Oktober 2009

PANITIA PENERIMAAN CPNSD KABUPATEN LEBAK TAHUN 2009

KETUA,

Drs. H. RUSWAN EFFENDI, M.Si
NIP. 195207071980031012

FORMASI JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN klik disini(klik disini)

Penerimaan CPNS Kabupaten Karo Tahun 2009

P E N G U M U M A N
------------------------------------
Nomor : 800/1625/BKD/2009.


T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TA. 2009.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------


Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 272.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B223.P/M.PAN/9/2009 tanggal 09 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Keputusan Bupati Karo Nomor : 800/169/BKD/2009, tanggal 21 Oktober 2009 . tentang Penetapan Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo TA. 2009, Pemerintah Kab. Karo diberikan tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah TA. 2009 sebanyak 364 orang dengan perincian sebagai berikut :
TENAGA GURU
a. Guru SMA : 33 Orang;
b. Guru SMK : 4 Orang;
c. Guru SMP : 32 Orang;
d. Guru SD : 69 Orang;
TENAGA KESEHATAN
a. Dokter Spesialis Mata : 1 Orang;
b. Dokter Spesialis Anastesi : 1 Orang;
c. Perawat : 14 Orang;
d. Penyuluh Kesehatan : 4 Orang;
e. Perekam Medis : 1 Orang;
f. Analis Kesehatan : 4 Orang;
g. Penata Anastesi : 1 Orang;
h. Bidan : 2 Orang;
TENAGA TEKNIS : 198 orang;
---------------------
364 Orang
===========


A. SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia serendah-rendahnya 18 (Delapan belas) Tahun pada tanggal 01 Januari 2010 dan paling tinggi :
a. 35 (tiga puluh lima) Tahun pada tanggal 01 Januari 2010;
b. 40 (empat puluh) Tahun tanggal 01 Januari 2010 bagi yang bekerja pada Instansi atau lembaga Swasta yang berbadan Hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.

3. Bertagwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan sendiri memakai huruf kapital, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pasphoto ukuran 3 x 4 cm sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum yang Tetap, karena melakukan suatu tindakan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI/ Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri (baik Pegawai Negeri maupun TNI dan POLRI);

8. Mempunyai Pendidikan, Kecakapan, Keahlian dan Ketrampilan yang diperlukan;

9. Berkelakuan Baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan;

10. Sehat Jasmani dan Rohani yang dijelaskan dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah);

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah;

12. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;


B. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN :

1. Surat Lamaran ditulis dengan tangan sendiri memakai Tinta cair warna hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Karo sesuai contoh yang ditetapkan, dibuat dalam 2 (dua) lembar yaitu 1 (satu) lembar asli dan 1 lembar fotocopy tanda tangan asli;

2. Dalam surat lamaran tersebut harus dilampirkan :
a. Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar;

b. Pasphoto Hitam Putih tanpa tutup kepala ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar;


c. Bagi yang usianya lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh ) Tahun melampirkan Fotocopy sah Surat Keputusan/ Bukti Pengangkatan Pertama sampai terakhir bagi Pelamar yang mempunyai masa pengabdian pada Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang Kepentingan Nasional bagi paling kurang 5 (lima) Tahun pada 17 April 2002 sebanyak 2 (dua) lembar;

3. Surat lamaran dikirim melalui Loket Kantor POS yang terdekat dimasukkan kedalam Map Folio dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi Tenaga Guru menggunakan Map Folio warna : Kuning;
b. Formasi Tenaga Kesehatan menggunakan Map Folio warna : Hijau;
c. Formasi Tenaga Strategis lainnya menggunakan Map Folio warna : Merah jambu.

C. TATA CARA PENGESAHAN IJASAH/ STTB :

1. Fotocopy Ijazah dan Daftar Nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kualifikasi Pendidikan Sarmud/ Diploma III dilegalisir oleh Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik;

2. Fotocopy Ijazah dan Daftar Nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kualifikasi Pendidikan Sarjana dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik;

3. Bagi Ijasah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus yang sudah ditandasahkan oleh Kopertis;

4. Pengesahan atau legalisir Fotocopy tersebut diatas harus dilakukan oleh Pejabat yang bersangkutan (berwenang), dengan ketentuan harus ditanda tanganin langsung dan tidak boleh menggunakan Stempel Tanda tangan serta tidak boleh diwakili ataupun Atas nama;

D. PENDAFTARAN :

1. Pendaftaran Pelamar dilaksanakan dari tanggal 30 Oktober s/d 13 Nopember 2009 dengan cap POS mulai pukul 08.30 WIB s/d 15.30 WIB, bertempat di kantor BKD Kab. Karo Jl. Jamin Ginting No. 17 (Komplek Kantor Bupati Karo) Kabanjahe melalui perantaraan PT. POS. Bagi pelamar diwajibkan untuk menyertakan/melampirkan perangko dan amplop balasan.

2. Nomor Ujian disampaikan melalui Kantor POS;

3. Berkas Pelamar yang dapat dipertimbangkan untuk mengikuti Ujian Penyaringan adalah Berkas yang telah memenuhi syarat dan telah diberikan Nomor Ujian;


E. UJIAN PENYARINGAN :

1. Ujian Penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 25 Nopember 2009. Tempat ujian ditentukan kemudian, sedangkan materi yang akan diujikan adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :



- Tes Pengetahuan Umum (TPU);
- Tes Bakat Skolastik (TBS);
- dan Tes Skala Kematangan (TSK).


2. Perlengkapan Ujian harus dibawa oleh setiap Peserta :
a. Tanda Peserta Ujian (Nomor Ujian);
b. Alat Tulis;
c. Pinsil 2B dan Penghapus;
d. Alas Tulis.



F. LAIN - LAIN :

1. Calon Pelamar yang menggunakan Ijasah sementara atau surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti Ujian Penyaringan;

2. Calon Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan (antara lain tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang dibutuhkan dan usia yang ditentukan) maka tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti ujian penyaringan;

3. Peserta Ujian telah dinyatakan lulus ujian penyaringan dan dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan akan membuat berkas sesuai dengan persyaratan seperti tersebut pada huruf “A” dan persyaratan lainnya untuk mengusulkan pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangkap 3 (tiga).


Demikian pengumuman ini diperbuat dan disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat umum.



Ditetapkan di : Kabanjahe
Pada tanggal : 22 Oktober 2009.-

B U P A T I K A R O
d.t.o
Drs. DAULAT DANIEL SINULINGGA.

(FORMASI_CPNS_KARO 2009.xlsx)
(CONTOH SURAT LAMARAN_CPNS_KARO 2009.do)

Penerimaan CPNS Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009

P E N G U M U M A N
NOMOR 810/1727-Bang.1/BKD
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 156.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2009.

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 290 orang, terdiri dari :

1. Tenaga Guru sebanyak : 9 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 148 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 88 orang
4. Pelatih/Olahragawan Berprestasi : 45 orang

(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Persyaratan Usia:
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 31 Desember 2009.
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2009.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau anggota Partai Politik.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Bagi Pelamar Pelatih/Olahragawan Berprestasi selain menyampaikan bahan kelengkapan administrasi pendaftaran sebagaimana pada huruf C angka 1 sampai dengan 5, diharuskan pula melampirkan:

a.
* Bagi Olahragawan Berprestasi:
Fotokopi sah sertifikat/piagam atas prestasinya baik ditingkat nasional maupun internasional, pada (salah satu):
1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal juara III/Medali Perunggu.
2) Pekan Olah raga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak.
3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai juara I/Medali Emas.
* Bagi Pelatih Olahraga Berprestasi :
Fotokopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan tentang pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional.

b. Surat pernyataan bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan dan bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama minimal 10 (sepuluh) tahun.

c. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai Pelatih Berprestasi atau Olahragawan Berprestasi dan dalam pengawasan/pembinaan dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
2. Bagi Pelamar Formasi Jabatan Bidan yang saat ini berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Honorer pada Rumah Sakit Umum Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, selain menyampaikan bahan kelengkapan administrasi pendaftaran sebagaimana pada huruf C angka 1 sampai dengan 5, agar melampirkan potokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Bidan yang telah dilegalisir oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada:
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Di Banjarbaru
2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan.
(Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah RT/RW, Kode Pos dan Nomor Telpon / HP)
4. Mengisi formulir Biodata yang disediakan Panitia Pengadaan CPNSD.
5. Permohonan dilampiri dengan :
a. Memperlihatkan Ijazah dan Transkrip nilai yang asli dan potokopinya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar, tidak berlaku bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
b. Pas poto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
c. Potocopi Kartu Pencari Kerja (Ak-1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukan kedalam MAP berwarna yaitu:
a. KUNING bagi pelamar Tenaga GURU
b. MERAH bagi pelamar Tenaga TEKNIS
c. HIJAU bagi pelamar Tenaga KESEHATAN
d. BIRU bagi pelamar PELATIH/OLAHRAGAWAN Berprestasi
(Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan nomor telpon / HP)

D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran sejak tangga 26 Oktober s/d 4 Nopember 2009 (6 hari kerja)
SENIN S/D KAMIS jam :08.00 s/d 16.00 Wita.
JUM’AT s/d SABTU jam :08.00 s/d 11.00 Wita.
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara:
a. Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia (BKD Provinsi Kalimantan Selatan Jl. P. Antasari No. 5 Banjarbaru).
b. Lamaran dapat disampaikan melalui Kantor Pos setempat dengan persyaratan lamaran lengkap dan melampirkan amplop serta prangko balasan, dengan ketentuan penyampaian berkas diterima oleh Panitia Penerimaan adalah batas akhir waktu pendaftaran 4 Nopember 2008 (bukan cap pos), dan apabila berkas lamaran disampaikan di luar batas waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas, maka berkas lamaran ditolak oleh Panitia dan tidak didaftarkan sebagai calon peserta CPNSD.
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi Nomor Tes yang disediakan oleh Panitia.

E. MATERI UJIAN
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK).

F. PELAKSANAAN TES
Pelaksanaan Seleksi/Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada tanggal 15 Nopember 2009 dan tempat pelaksanaan akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.

G. PENGUMUMAN HASIL TES
Pengumuman Hasil Tes direncanakan pada tanggal 15 Desember 2009 dan dapat dilihat pada Papan Pengumuman pada Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

H. LAIN - LAIN
Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNSD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Lampiran-lampiran:
Lampiran dapat diunduh pada bagian dokumentasi atau mengklik tautan di bawah ini:

1. (Lampiran I Pengumuman Penerimaan CPNS 2009)
2. (Lampiran II Pengumuman Penerimaan CPNS 2009 mengenai Rekap Formasi CPNS Umum se-Kalsel)
3. (Lampiran III Contoh Surah Lamaran CPNS Umum)

Penerimaan CPNS Kota MedanTahun 2009

PENGUMUMAN WALIKOTA MEDAN
Nomor : 800 / 15300
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2009 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MEDAN

I. DASAR
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/2799/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Nomor : 322.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.

II. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
(TERLAMPIR)

III. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 35 tahun pada tanggal 01
Januari 2010
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri
6. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus / Anggota Parpol.
7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Sehat Jasmani dan Rohani.
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
10. Bersedia menunaikan baktinya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD
11. Bersedia Mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila
mengundurkan diri sebelum masa bakti minimalnya berakhir.

IV. JADWAL PELAKSANAAN
1. Pengumuman tanggal 26 Oktober 2009 s/d 9 nopember 2009
2. - Pendaftaran tanggal 30 Oktober 2009 s/d 13 Nopember 2009
- Pelaksanaan Ujian tanggal 25 Nopember 2009
- Pengumuman Hasil Ujian Tanggal 7 Desember 2009
3. Lokasi ujian akan diberitahukan melalui media massa dan website Pemko Medan (www.pemkomedan.go.id) serta PT. Pos Indonesia.
4. Peserta Ujian wajib melihat lokasi / Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
5. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : nomor ujian, pensil 2B,
penghapus, rautan, alas untuk menulis.

V. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1. Berkas lamaran harus sudah diterima di Kantor Pos selambat lambatnya tanggal 13
Nopember 2009 (stempel pos) ditujukan kepada :
TIM PENERIMA CPNSD PEMERINTAH KOTA MEDAN TAHUN 2009 PO. BOX 9000
Disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat pelamar dengan menggunakan layanan Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara, sedangkan di Luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express.
2. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dengan
alamat tersebut diatas dan tidak melayani pendaftar langsung.
3. Berkas lamaran dengan lampiran disusun sebagai berikut :
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Walikota Medan ditulis tangan dengan tinta
hitam dan dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp. 6000 (contoh surat lamaran terlampir)
b. Pas foto ukuran 3x4 cm menggunakan pakaian rapid an sopan sebanyak 3 (tiga) lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya.
c. Fotocopy Ijazah / STTB sebagai dasar melamar dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Pada amplop lamaran dicantumkan nama, jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan serta alamat yang jelas dan lengkap.
5. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan akan
dikirimkan ke alamat pelamar.
6. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diterbitkan nomor ujian dan akan diberitahukan ke alamat pelamar.
7. Seluruh berkas lamaran tidak akan dikembalikan karena telah menjadi dokumen Negara.

VI. PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNSD (SETELAH LULUS SELEKSI)
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi ujian, wajib melengkapi administrasi sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Medan ditulis dengan tinta hitam
dan dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp. 6000 (contoh format surat lamaran terlampir)
2. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang
3. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
dengan ketentuan :
a. Ditulis dengan tangan, menggunakan huruf balok / kapital, tinta hitam, dibubuhi
tanda tangan diatas materai Rp. 6000
b. Ditempel pas foto ukuran 3x4 cm disudut kanan atas
c. Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap tiap jenjang mulai dari SD
harus ditulis secara lengkap.
4. Surat pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang berisi
tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak
pidana kejahatan.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta.
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
e. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus / Anggota Parpol.
5. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak akan pindah tugas dari Pemerintah Kota Medan sebelum menyelesaikan masa bakti selama 5 (lima) tahun.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak berwajib/Polri.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang.
9. Pas foto 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar
Untuk butir (1) sampai (8) masing – masing rangkap 3 (tiga)

VII. KETENTUAN LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta.
2. Pemerintah Kota Medan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam
bentuk apapun oleh oknum oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Medan atau Panitia.
3. Pelamar bertanggung jawab terhadap alamat yang diberikan.
4. Pengumuman kelulusan dapat dilihat melalui website Pemko Medan (www.pemkomedan.go.id), Mass Media dan Kantor Pos se-Kota Medan.
5. Apabila kartu ujian tidak sampai kepada alamat yang diberikan oleh pelamar, dapat menghubungi Kantor Pos Besar Medan.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, download: (http://pemkomedan.go.id/terimapns.zip)

Penerimaan CPNS Kota Denpasar Tahun 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KOTA DENPASAR TAHUN 2009

Berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor: 810/1446/BKD, 17 September 2009 tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Denpasar Tahun 2009, maka dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Jabatan dan kwalifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
(TERLAMPIR)

II. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010.
c. Lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta
yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002. Usia ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah.
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
g. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian.
i. Sehat Jasmani dan rohani.
j. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
k. Bersedia melepaskan diri dari jabatan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan.
l. Berijasah sesuai dengan kwalifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
m. Lulus seleksi atau ujian.

III. Tata Cara Mengajukan Lamaran
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam diatas kertas bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Walikota Denpasar, dengan melampirkan :
a. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah yang disahkan oleh Pejabat
yang berwenang.
b. Foto Copy Transkrip Nilai Ijasah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
d. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 3 lembar (pakaian
berkerah dan kedua daun telinga tampak jelas).
e. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi Pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 juga harus melampirkan :
d.1. Foto copy sah Surat Keputusan /Bukti Pengangkatan pertama dan
terakhir.
d.2. Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga Swasta tempat bekerja yang menerangkan bahwa sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan tugas/bekerja pada instansi/Lembaga Swasta tersebut.
d.3. Foto copy sah akta pendirian lembaga swasta yang berbadan hukum.
2. Setiap Pelamar harus menyebutkan dalam lamarannya jabatan dan kode jabatan
yang dilamar.
3. Surat lamaran beserta kelengkapannya dibuat dalam rangkap 1 (satu) dan dibawa langsung oleh pelamar yang bersangkutan ke tempat pendaftaran.

IV. Materi ujian
Materi yang akan diujikan adalah Tes Kompetensi Dasar, terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum, meliputi :
a. Idiologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial dan Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
f. Hukum

2. Tes Bakat Skolastik, meliputi :
a. Kemampuan verbal, yaitu padanan kata/sinonim, lawan kata/antonim, analogi, dan pemahaman wacana.
b. Kemampuan Kwantitatif, yaitu deretan angka, aritmatika, dan geomatrika.
c. Kemampuan penalaran yaitu, penalaran logis dan penalaran analitis.

3. Tes Skala Kematangan, meliputi :
a. Kemampuan beradaptasi
b. Pengendalian diri
c. Semangat berprestasi
d. Integritas
e. Inisiatif

V. Lain-lain :
1. Dibalik pas photo ditulis nama dan tanggal lahir pelamar
2. Surat lamaran dimasukkan dalam satu map dan pada kulit luar depannya ditulis :
a. Nama
b. Tempat/tanggal lahir (harus sesuai dengan ijasah)
c. Pendidikan dan Tahun Tamat
d. Alamat ( sesuai KTP )
e. Jabatan dan kode jabatan yang dilamar
f. Nomor Telpon/HP yang mudah dihubungi

3. Warna map:
a. Tenaga Guru : Kuning
b. Tenaga Kesehatan : Merah
c. Tenaga Teknis : Biru

4. Lamaran dapat diajukan setiap hari kerja dari tanggal 2-11-2009 sampai dengan
tanggal 16-11-2009 bertempat di GOR Yuwana Mandala Tembau Jalan Trengguli I Tembau Denpasar yaitu
a. Hari Senin s/d Kamis : Pk. 08.30 s/d Pk. 13.30 Wita
b. Hari Jumat : Pk. 08.30 s/d Pk. 11.30 Wita

5. Pelamar yang dapat mengikuti ujian adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah mendapatkan Tanda Peserta Ujian.
6. Khusus dalam hal kebutuhan guru kelas SD diutamakan penerimaannya untuk peserta ujian yang mempunyai kwalifikasi pendidikan S1 PGSD.
7. Ujian akan dilaksanakan nanti pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 29 Nopember 2009
Pukul : 09.00 Wita
Tempat : ( ditentukan pada tgl 23 Nopember 2009 yang pengumumannya dapat dibaca/dilihat ditempat pendaftaran ) dengan membawa :
a. pensil 2 B Asli
b. penghapus pensil
c. rautan/penajam pensil
d. alas tempat menulis
Peserta ujian agar hadir 30 menit sebelum ujian dilaksanakan.
8. Hasil pelaksanaan ujian bagi pelamar yang lulus dan diterima akan diumumkan pada tanggal 11 Desember 2009
9. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
10. Lamaran yang dibuat atau didaftarkan mendahului pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.

Formasi dan persyaratan lengkap, download: (http://www.denpasarkota.go.id/instansi/file/?Penerimaan-CPNS-09-Dps.pdf)

Penerimaan CPNS Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2009

I. DASAR
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 267.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Nomor 321.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Persetujuan/Rincian Formasi CPNS Daerah Pelamar Umum dan Pelatih Olah Raga/Olahragawan Berprestasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
(TERLAMPIR)

III. PERSYARATAN

A. PELAMAR UMUM (TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
- S2 Ilmu Komunikasi dengan latar belakang S1 Ilmu Komunikasi
- S2 Ilmu Hukum dengan latar belakang S1 Ilmu Hukum
4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus/Anggota Parpol;
9. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
11. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
12. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
13. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri sebelum masa bakti minimalnya berakhir.

B. PELAMAR TENAGA PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN BERPRESTASI :
a. Pelatih Olah Raga :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy STTB/Ijazah dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
4. Pengangkatan sebagai CPNS bagi pelatih olahraga yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8. Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
9. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional maupun internasional, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
10. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
12. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
13. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;

b. Olahragawan Berprestasi
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy STTB/Ijazah dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
9. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b) Pekan Olah Raga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
c) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I /Medali Emas. Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang;
11. Even kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 9 tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan ini;
12. Bersedia menjadi pelatih olah raga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.

IV. JADWAL PELAKSANAAN :
1. - Pendaftaran tanggal 30 Oktober s/d tanggal 13 Nopember 2009;
- Pelaksanaan Ujian tanggal 25 Nopember 2009 (Pukul 09.00 WIB);
- Pengumuman Hasil Ujian tanggal 7 Desember 2009;
2. Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id);
3. Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.

V. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1. Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos tanggal 30 Oktober 2009 dan selambat-lambatnya tanggal 13 Nopember 2009 (stempel pos) ditujukan kepada :

PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2009
JLN. SERBAGUNA NO.1 HELVETIA MEDAN

disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express;
2. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3. Berkas lamaran disusun sebagai berikut :
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 4 lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c. Foto copy Ijazah/STTB (Transkrip Nilai/Daftar Nilai) dasar melamar dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d. Pelatih Olah Raga :
- Surat keterangan pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olah raga atau lembaga keolahragaan;
- Surat keterangan telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya PP No.11 tahun 2002 tanggal 17 April 2002 (bagi Pelatih yang berusia diatas 35 tahun dan tidak melebihi 40 Tahun);
- Foto copy sah piagam/sertifikat kepelatihan yang dikeluarkan oleh Induk organisasi atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
- Surat keterangan memiliki integritas dan komitmen pada bidang olah raga dari lembaga/organisasi olah raga yang berwenang;
e. Olahragawan Berprestasi :
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perunggu/juara III pada ASEAN GAMES atau OLIMPIADE/PARA OLYMPIC;
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perak/juara II pada Pekan Olah Raga SEA GAMES/PARA GAMES;
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Emas/juara I pada Pekan Olah Raga Nasional (PON)/Pekan Olah Raga Cacat Nasional (PORCANAS);
- Surat Pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olah Raga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
4. Pada amplop lamaran dicantumkan nama dan kode formasi jabatan yang dilamar serta alamat yang jelas dan lengkap;
5. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia;
6. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;

VI. KETENTUAN LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemprovsu atau Panitia, kepada pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS;
3. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak akan dikembalikan (sepenuhnya menjadi hak panitia) dan pelamar yang diketahui mengajukan lamaran di luar Formasi Pemprovsu akan dibatalkan keikutsertaannya mengikuti seleksi pada Pemprovsu;
4. Pengumuman kelulusan seleksi dapat dilihat melalui Situs Pemprovsu, Mass Media dan Kantor Pos se-Sumatera Utara;
5. Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak akan diterima sebagai CPNS Pemprovsu pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya;
6. Keputusan Hasil Seleksi oleh Panitia Tidak Dapat Diganggu Gugat.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, download: (http://www.sumutprov.go.id/PENGUMUMAN_CPNS_PEMPROVSU_2009.pdf)

Minggu, 25 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2009

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/5479/212/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009

Sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tanggal 14 September 2009 Nomor 311.P/M.PAN/9/2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengadakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun Anggaran 2009 dari Pelamar Umum, Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi dengan rincian formasi sebagai berikut:
(TERLAMPIR)

KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, ujian akademis, seleksi berkas persyaratan dan penetapan pengangkatan CPNSD.
2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi.

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan tanggal 01 Januari 2010;
3. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
4. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
8. Berkelakuan Baik;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol;
10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan;
11. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT (kecuali kualifikasi pendidikan setingkat SLTA);
12. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dasar (Word, Excel, PowerPoint);
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Disamping persyaratan umum, pelamar dari Olahragawan Berprestasi harus memenuhi persyaratan:
1. Memiliki prestasi yang ditandai dengan perolehan medali di tingkat:
a. Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b. Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
c. Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I/Medali Emas, yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang;
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau Sederajat;
3. Bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang disyaratkan yang dinyatakan dengan surat pernyataan.

PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI
Disamping persyaratan umum, pelamar dari Pelatih Olahraga Berprestasi harus memenuhi persyaratan:
1. Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai Pelatih Olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang mendukung keolahragaan;
2. Memiliki pengalaman sebagai Pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik Nasional maupun Internasional, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
3. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat;
4. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang.

SYARAT PENDAFTARAN
1. Surat Lamaran (lihat contoh) ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Jl. Jemur Andayani 1 Surabaya, ditulis tangan sendiri, menggunakan huruf latin dengan tinta hitam, diatas kertas double folio bergaris, tanpa meterai dan ditandatangani oleh pelamar.
2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
3. Foto copy ijasah berikut transkrip nilai yang dilegalisir sebanyak 1 lembar. Bagi Pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi Dokter Spesialis atau Apoteker harus melampirkan foto copy ijasah profesi sebagai Dokter Spesialis atau Apoteker.
4. Foto copy sah ketetapan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebanyak 1 lembar.
5. Pas foto hitam putih terbaru ukuruan 3x4 cm sebanyak 3 lembar dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar;
6. Foto copy piagam/sertifikat dan disertai Surat Keterangan perolehan medali prestasi olahraga yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Olahraga dan diketahui oleh KONI (khusus Olahragawan Berprestasi);
7. Foto copy piagam/sertifikat dan disertai Surat Keterangan pengalaman sebagai Pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Olahraga dan diketahui oleh KONI (khusus Pelatih Olahragawan Berprestasi);
8. Nomor registrasi/pendaftaran yang dicetak melalui internet.
9. Sampul balasan dengan flate rate yang tersedia di Kantor Pos. Sampul balasan sudah ditulis nama pelamar, alamat lengkap dan kode pos.

CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 26 Oktober 2009 sampai dengan 9 Nopember 2009 dengan cara mengisi data identitas, kualifikasi pendidikan dan jenis formasi yang dilamar melalui media internet dengan alamat http://bkd.jatimprov.go.id
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mencetak nomor registrasi/pendaftaran melalui internet dan mengajukan surat lamaran.
3. Surat lamaran dikirim melalu pos tercatat mulai tanggal 26 Oktober 2009 sampai dengan 9 Nopember 2009 (stempel pos) dengan menggunakan sampul flate rate yang tersedia di Kantor Pos.

LAIN-LAIN
1. Surat Keterangan kelulusan atau ijasah sementara, tidak dapat diterima.
2. Dalam hal aplikasi pendaftaran melalui internet tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, Pelamar dapat mengirim lamaran beserta lampirannya melalui Kantor Pos.
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran mendapat Tanda Nomor Peserta Ujian dan disampaikan ke alamat pelamar yang bersangkutan melalui pos. Tanda Nomor Peserta Ujian harus dibawa dan ditunjukkan ke Panitia pada saat mengikuti ujian.
4. Materi soal ujian terdiri dari Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Skala Kematangan.
5. Tempat ujian dan nama Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti ujian akan diumumkan pada tanggal 18 Nopember 2009 melalui internet dengan alamat: http://bkd.jatimprov.go.id
6. Pelaksanaan ujian direncanakan tanggal 21 Nopember 2009 di Surabaya dan hasilya diumumkan pada tanggal 28 Nopember 2009 melalui internet dengan alamat http://bkd.jatimprov.go.id
7. Pelamar tidak dipungut biaya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau panitia.
8. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dikembalikan ke Pelamar.
9. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas hendakya menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan nomor telepon 031-8476668.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, kunjungi http://cpns2009.jatimprov.go.id/

Sabtu, 24 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Provinsi DKI Tahun 2009

PENGUMUMAN
Nomor : 1 TAHUN 2009

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :

A. FORMASI YANG DIISI

JENJANG KODE PENDIDIKAN JUMLAH

Profesi PIO Psikolog ( Industri dan Organisasi) 14
Profesi PKS Psikolog ( Klinis ) 9
Profesi DOK Dokter Umum 110

S.1 TSB Teknik Sipil Bangunan/Stuktur 140
S.1 TSJ Teknik Sipil Jalan dan Jembatan 55
S.1 TSP Teknik Sipil Pengairan 64
S.1 TAR Teknik Arsitektur 138
S.1 TEL Teknik Elektro 93
S.1 TPL Teknik Planologi /Perencaan Wilayah dan Kota 62
S.1 TKO Teknik Komputer/Infomatika 82
S.1 TMS Teknik Mesin 76
S.1 TKI Teknik Kimia 64
S.1 TLK Teknik Lingkungan/Penyehatan 59
S.1 TIN Teknik Industri 41
S.1 TLS Teknik Lanscape 33
S.1 TGI Teknik Geologi 10
S.1 TRS Teknik Transportasi/Manajemen Transpotasi 70
S.1 AK1 Akuntansi 300
S.1 KES Kesehatan Masyarakat 61
S.1 MTL Manajemen Transportasi Laut 7
S.1 KIM Kimia 11
S.1 MTK Matematika 5
S.1 PTN Peternakan 5
S.1 BIO Biologi 2
S.1 FIS Fisika 2
S.1 GEO Geografi 7
S.1 ANE Administrasi Negara 10
S.1 ANI Administrasi Niaga 6
S.1 AGI Agronomi 8
S.1 DHN Dokter Hewan 4
S.1 EPN Ekonomi Pembangunan 30
S.1 EMN Ekonomi Manajemen 10
S.1 HIL Hubungan International 5
S.1 HPH Hukum Perdata/Ilmu Hukum 10
S.1 HTN Hukum Tata Negara 10
S.1 IPN Ilmu Pemerintahan 51
S.1 KSL Kesejahteraan Sosial/Sosiatri 36
S.1 KSI Komunikasi 70
S.1 ORG Olahraga 5
S.1 PER Perpustakaan/Kearsipan 25

D.III AK3 Akuntansi 544
D.III KOM Komputer 762
D.III BID Kebidanan 62

SLTA GTE Gantole 3
SLTA BLG Bowling 3
SLTA CTR Catur 3
SLTA JDO Judo 3
SLTA KRT Karate 3
SLTA LYR Layar 3
SLTA SLA Selancar Angin 3
SLTA PTB Panjat Tebing 3
SLTA RID Renang Indah 3
SLTA LCI Loncat Indah 3
SLTA SLM Selam 3
SLTA SNM Senam 3
SLTA SPA Sport Aerobik 3
SLTA SPR Sepatu Roda 3
SLTA TNS Tenis 3
SLTA WSU Wushu 3
SLTA TNJ Tinju 3
SLTA TKD Tae Kwon Do 3
SLTA PCS Pencak Silat 3

B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Umum
a. Warga Negara Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
d. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI baik secara hormat maupun tidak hormat.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
g. Sehat jasmani dan rohani dan bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba.
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian yang masih berlaku.

2. Khusus
a. Penduduk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang masih berlaku.
b. Lulus dari perguruan tinggi dengan ketentuan :
1). Untuk Kelompok Teknik & Kelompok Pengelola Keuangan dan Data Informasi
Lulus dari Perguruan Tinggi Negeri IPK Minimal 2.50 atau Lulus Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapatkan akreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan IPK Minimal 2.70 .
2). Untuk Kelompok Kesehatan
Lulus dari Perguruan Tinggi Negeri IPK Minimal 2.70 atau Lulus Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapatkan akreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan IPK Minimal 3.00.
3). Kelompok Administratif
Lulus dari Perguruan Tinggi Negeri IPK Minimal 2.70 atau Lulus Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapatkan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan IPK Minimal 3.00.
Catatan :
Untuk ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen DIKTI disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan bukti hasil tes kemampuan bahasa Inggris sebagai berikut :
1) International TOEFL dengan nilai minimum 400.
2) IELTS dengan nilai minimum 4.0.
3) EPT dengan nilai minimum 400.
4) TOEFL Prediction dengan nilai 400
d. Ketentuan usia adalah sebagai berikut :
1) Bagi S1 usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 35 tahun per 1 Desember 2009.
2) Bagi D3 usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 28 tahun per 1 Desember 2009.
e. Persyaratan untuk olahragawan berprestasi adalah sebagai berikut :
1) Penduduk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang masih berlaku.
2) Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2009.
3) Berpendidikan SLTA dan sederajat yang dibuktikan dengan ijazah SLTA yang sudah dilegalisir
4) Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu.
b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak.
c) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I/Medali Emas.
a. Persyaratan untuk Pelatih Olahraga Berprestasi sebagai berikut :
1) Penduduk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang masih berlaku.
2) Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 35 (tiga puluh lima)
tahun per 1 Desember 2009.
3) Berpendidikan SLTA dan sederajat yang dibuktikan dengan ijazah SLTA yang sudah dilegalisir.
4) Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional maupun internasional.

C. TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Provinsi DKI Jakarta.
2. Setiap pelamar harus melakukan Registrasi Online melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di alamat www.rekrutmen.jakarta.go.id.
3. Setiap pelamar hanya diperkenankan registrasi hanya satu kali.
4. Setiap pelamar diminta untuk mengupload pas foto berwana terbaru dengan ukuran closeup 4 x 6.
5. Setelah mengisi form pendaftaran online, peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan account untuk memantau proses seleksi selanjutnya (id dan password dikirim melalui email pelamar).
6. Jika terdapat kesalahan pengisian data setelah pendaftaran online dilakukan, peserta dapat memperbaikinya dengan menggunakan account yang telah diberikan. Hati-hati data akan terkunci (tidak dapat diperbaiki lagi) jika peserta sudah mendownload form registrasi online.
7. Selanjutnya peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi :
a. Hasil cetakan registrasi online :
1) Biodata pelamar yang telah dilengkapi pas foto Surat Penyataan yang telah ditandatangani pelamar diatas materai Rp.6000,-
2) Surat lamaran yang telah ditandatangani pelamar.
b. Lampiran Berkas :
1) Foto copy ijazah yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang/Surat keterangan lulus (asli).
2) Foto copy transkrip nilai yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang.
3) Fotokopi KTP (Hanya KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang akan diproses).
4) Fotocopy sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang telah dilegalisir sesuai persyaratan (khusus jenjang pendidikan D3, S1 dan Profesi).
5) Khusus Olahragawan dan Pelatih Olahraga :
- Foto copy Piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh
lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang.
- Foto copy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi
cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.
8. Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map jepit berlubang (snelhecter) dan
dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Susunan berkas diurut sebagai berikut
a. Biodata pelamar yang telah dilengkapi pas foto.
b. Fotocopy KTP (di steples di pojok kanan atas biodata peserta).
c. Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir/surat keterangan lulus asli dari Perguruan Tinggi.
d. Fotocopy transkrip yang telah dilegalisir.
e. Fotocopy Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang telah dilegalisir (khusus
jenjang pendidikan D3, S1 dan Profesi).
f. Surat Lamaran yang telah ditandatangani.
g. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai Rp.6000,-
h. Foto copy Piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk
organisasi olahraga yang berwenang (khusus untuk kelompok olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi).
i. Foto copy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang
olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan (khusus untuk kelompok olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi).
9. Panitia tidak menerima berkas selain yang disampaikan melalui PO.BOX dan data
lamaran dikirimkan melalui PO BOX sesuai dengan Kelompok.
a. PO BOX 4716 JAKARTA 10047 Kelompok Teknik.
b. PO BOX 4717 JAKARTA 10047 Kelompok Pengelola Keuangan dan Data Informasi.
c. PO BOX 4718 JAKARTA 10047 Kelompok Kesehatan.
d. PO BOX 4719 JAKARTA 10047 Kelompok Administratif.
e. PO BOX 4720 JAKARTA 10047 Kelompok Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi.
10. Ketentuan warna map jepit berlubang (snelhecter) bagi pelamar adalah sebagai berikut
a. Kelompok Teknik, Map warna Merah.
b. Kelompok Pengelola Keuangan & Data Informasi, Map warna Kuning.
c. Kelompok Kesehatan, Map warna Hijau.
d. Kelompok Administrasi, Map warna Biru.
e. Kelompok Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi, Map Warna Oranye.
11. Pada sebelah kanan atas map ditempel kode peserta. Pada sebelah kiri atas amplop ditempel kode peserta dan pada sebelah kanan bawah ditempel alamat pengiriman.
Kode peserta dan alamat pengiriman dapat didownload untuk selanjutnya digunting dan
ditempelkan sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas.

D. PROSES SELEKSI
Seleksi dilaksanakan tahapan sebagai berikut :
1. SELEKSI ADMINISTRASI
a. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan atau tidak sesuai ketentuan akan langsung dinyatakan gagal administrasi.
b. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di web dan diminta mendownload form Pengambilan Kartu tanda peserta ujian yang harus
dibawa pada saat Proses Daftar Ulang.

2. DAFTAR ULANG
a. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diminta untuk melakukan daftar ulang ditempat yang telah ditentukan.
b. Untuk daftar ulang peserta diharuskan membawa form pengambilan kartu tanda peserta ujian yang dapat didownload melalui account masing – masing peserta yang dinyatakan lulus.
c. Pengambilan kartu tanda peserta ujian harus dilakukan sendiri oleh peserta dan tidak dapat diwakilkan.
d. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak akan mendapatkan kartu tanda peserta ujian dan tidak boleh mengikuti ujian tertulis.

3. UJIAN TERTULIS
a. Hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapat kartu tanda peserta ujian yang dapat mengikuti ujian tertulis.
b. Materi ujian tertulis terdiri dari :
1) Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi : Bidang ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan Hukum.
2) Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi : Kemampuan Verbal, Kuantitatif, dan Penalaran.
3) Tes Substantif (TS), meliputi; Keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan/pekerjaan (untuk Kelompok kesehatan, teknik dan pengelola keuangan, kecuali D3 Komputer).

E. JADUAL PELAKSANAAN
1. Pengumuman di media cetak tanggal 23 Oktober 2009.
2. Registrasi online dimulai tanggal 24 Oktober 2009 pukul 09.00 WIB s/d 31 Oktober 2009 pukul 24.00 WIB.
3. Berkas lamaran diterima panitia melalui PO BOX selambat-lambatnya tanggal 2 November 2009 (cap pos)
4. Pengumuman hasil seleksi Administrasi mulai tanggal 5 & 7 November 2009.
5. Daftar Ulang/Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 11 November 2009.
6. Pelaksanaan Ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2009.

F. TEMPAT PELAKSANAAN
1. Daftar Ulang/Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian:
Lokasi pengambilan kartu tanda peserta ujian akan ditentukan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website.
2. Lokasi Ujian Tertulis :
Lokasi ujian tertulis seleksi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah di Gelora Bung Karno, Jakarta sedangkan ruangan lokasi ujian akan ditentukan kemudian.

G. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh panitia.
2. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia.
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
5. Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku.
6. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes di tanggung oleh
pelamar.
7. Setiap pelamar yang memberikan informasi tidak benar dan bersifat merugikan dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Untuk membantu kesulitan teknis perihal proses pendaftaran di internet kami membuka jalur komunikasi melalui email ke alamat : Layanan@rekrutmen.jakarta.go.id. Segala bentuk korespondensi hanya dilakukan melalui alamat email tersebut
9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi diwajibkan untuk membuat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- berisi : pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebutuhan formasi dan tidak mengundurkan diri.
10. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah Provisi DKI Jakarta dapat dilihat melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id
11. Pengumuman kelulusan pelamar yang dinyatakan lulus ujian akan di umumkan melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id pada tanggal 2 Desember 2009.

Apabila anda memenuhi syarat dan bersedia memenuhi seluruh ketentuan serta peraturan diatas kami persilahkan untuk mendaftar.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, kunjungi http://www.rekrutmen.jakarta.go.id/

Penerimaan CPNS Kota Samarinda Tahun 2009

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2009
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Nomor : 811 / 0890 / BKD-I.1 / 2009

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 147.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan ini Pemerintah Kota Samarinda membuka lowongan pengadaan CPNS Daerah Formasi Tahun Anggaran 2009, jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 267 orang dengan ketentuan sebagai berikut :

A. RINCIAN ALOKASI FORMASI DAN KODE PENDIDIKAN
Jenis jabatan, kualifikasi, kode pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi formasi, penempatan dan kode jabatannya dari lowongan yang dibuka sebagaimana tersebut dibawah ini :
DOWNLOAD DISINI

B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Pada saat melamar berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan pada tanggal 01 Januari 2010 berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun, dan atau berusia diatas 35 s/d 40 tahun (empat puluh tahun) bagi pelamar yang telah mengabdi kepada Instansi yang menunjang kepentingan Nasional secara terus menerus tanpa terputus-putus pada Instansi Pemerintah/Yayasan yang berbadan hukum selama 12 Tahun 08 Bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan CPNS sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
8. Sehat Jasmani dan Rohani
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
11. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima). (Khusus pelamar keguruan yang non kependidikan dengan menggunakan akte mengajar, IPK dilihat dari transkip nilai S1 bukan dari transkip nilai akte mengajar)

C. DOKUMEN YANG DISERTAKAN PADA SURAT LAMARAN
1. Biodata Pelamar yang telah diisi 1 rangkap
2. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (tidak boleh foto yang diambil menggunakan telpon genggam)
3. Surat lamaran 1 (satu) rangkap ditulis dengan tangan menggunakan tinta hitam sesuai dengan contoh/format yang tersedia di Kantor Pos.
4. a. Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan bagi pelamar yang memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah harus mendapat akreditasi dari Departemen Pendidikan Nasional, surat keterangan lulus tidak berlaku untuk melamar. b. Bagi pelamar formasi guru wajib melampirkan akta mengajar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. c. Bagi Pelamar Formasi Analis Tata Praja Wajib Melampirkan Akta Kepamongan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang d. Bagi Pelamar yang berusia diatas 35 s.d 40 tahun harus melampirkan Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) tahun 8 (delapan) bulan dan Copy SK Honor yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah/Kepala Dinas/Ketua Yayasan)
5. Foto copy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah yang dilegalisir 1 (Satu) lembar.
6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir 1 (Satu) lembar.
7. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang dilegalisir 1 (satu) lembar.
8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 1 (Satu) lembar yang masih berlaku (bukan KTP sementara).
9. Bagi Pelamar wajib melampirkan amplop kosong yang telah ditempel pranko kilat dengan menuliskan nama & alamat jelas serta kode pos sebagai balasan dari Panitia untuk pengiriman nomor peserta tes yang lulus seleksi administrasi dan dimasukan kedalam amplop lamaran. Persyaratan lamaran sebagaimana tersebut diatas agar tata urutannya disusun dari butir 1 (satu) sampai dengan butir 9 (sembilan) kemudian distaples untuk memudahkan seleksi administrasi.

D. TATA CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Semua berkas lamaran dimasukkan kedalam amplop tertutup warna coklat dikirim melalui pos ditujukan kepada : WALIKOTA SAMARINDA Up. PANITIA PENGADAAN CPNSD BKD KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2009 PO BOX 75002 SAMARINDA
2. Proses penerimaan lamaran dimulai tanggal 20 Oktober sampai dengan tanggal 7 November 2009 (stempel pos), lewat dari tanggal tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar harus mencantumkan NOMOR KODE JABATAN yang dilamar pada sudut kanan atas amplop surat lamaran, dan pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jabatan, apabila ditemukan ada pelamar yang melamar 2 (dua) jabatan atau lebih akan didiskualifikasi oleh Panitia.
4. Surat lamaran tidak diperbolehkan disampaikan langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS Daerah Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2009 dan semua lamaran harus dikirim via Kantor Pos, apabila surat lamaran dibawa langsung maka pihak panitia tidak akan memproses sebagai peserta seleksi penerimaan CPNSD.
5. Bagi Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan nomor test yang dikirim oleh Panitia melalui Kantor Pos sesuai alamat yang tertera pada amplop yang ada prankonya.

E. WAKTU PELAKSANAAN DAN JENIS MATERI UJIAN
1. Pelaksanaan seleksi/ujian tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dilakukan secara serentak pada tanggal 15 November 2009 pukul 08.00 Wita dan untuk lokasi ujian akan diumumkan kemudian.
2. Setiap peserta agar membawa Kartu Identitas (KTP/SIM), Pensil 2 B Asli, Penghapus Karet, Papan Alas LJK dan tanda peserta ujian CPNSD Tahun 2009 yang asli
3. Jenis Materi Ujian : a. Test Pengetahuan Umum b. Test Kematangan c. Test Bakat Skolastik
4. Pada pelaksanaan seleksi/ujian tertulis CPNSD setiap peserta agar berpakaian rapi (tidak memakai kaos oblong dan sandal serta tidak mengaktifkan Handphone)
5. Panitia Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Samarinda tidak melayani pertanyaan dan atau keberatan dari pelamar, semua keputusan mutlak berada ditangan panitia dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada mereka yang berkepentingan.

Formasi dan Persyaratan lengkap, kunjungi: http://www.bkdsamarinda.web.id/

Jumat, 23 Oktober 2009

Penerimaan CPNS LEMHANAS Tahun 2009

PENERIMAAN CPNS LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI T.A 2009
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG/ /X/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
TAHUN ANGGARAN 2009

Lembaga Ketahanan Nasional RI membuka kesempatan bagi pelamar umum untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lemhanas RI TA. 2009 dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

Formasi dan persyaratan lengkap, kunjungi (http://www.lemhannas.go.id/id/)

Kamis, 22 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Kabupaten Sleman Tahun 2009

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 362.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman pada Tahun Anggaran 2009 akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan 01 Januari 2010, atau sampai dengan 40 tahun bagi mereka yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 12 tahun 9 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) dengan melampirkan fotocopy sah Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
9.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
10.Terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian (Polres) setempat;

II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dalam skala 4).
2. Nilai rata-rata minimal ijazah bagi lulusan SAA/SMF adalah 7,50.
3. Bagi Pelamar yang diterima sebagai Guru Kelas Sekolah Dasar dan memiliki basis pendidikan D2 PGSD wajib menempuh pendidikan dan lulus S1 PGSD secara swadana selama-lamanya 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan NIP).
4. Pengalaman Kerja bagi Pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun harus sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
5. Bagi pelamar dokter umum dan dokter spesialis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia.
6. Bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah instansi dari Pemerintah Kabupaten Sleman, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sejak diangkat sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan NIP).

III. TAHAPAN PENDAFTARAN
A. Registrasi On-line

1. Registrasi Peserta secara on-line melalui http://cpns.slemankab.go.id mulai tanggal 31 Oktober 2009 pukul 12.00 wib s/d 6 November 2009 pukul 24.00 wib.
2. Mengisi formulir registrasi yang tersedia dalam website dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati.
3. Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 formasi jabatan.
4. Mencetak formulir pendaftaran on-line sebanyak 2 (dua) lembar, menempelkan pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 pada formulir pendaftaran dan menandatangani formulir pendaftaran.

B. Pengiriman Berkas Lamaran
1. Pendaftaran dianggap sah apabila berkas lamaran yang telah dilengkapi persyaratan diserahkan sendiri oleh pelamar secara langsung kepada tim pengadaan pada hari kerja mulai tanggal 4 November 2009 sampai dengan 9 November 2009, jam 08.00 s/d 13.00 wib, kecuali hari jum’at mulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, bertempat di :

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
JALAN PARASAMYA, BERAN, TRIDADI, SLEMAN

2. Tim Pengadaan hanya menerima berkas lamaran dari pelamar yang telah melakukan registrasi on-line.
3. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
4. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam tanpa materai ditujukan kepada Bupati Sleman, dengan melampirkan :

a. Print out formulir pendaftaran yang telah ditempel foto dan ditandatangani (setelah melakukan registrasi online);
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang; Ijasah sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku;
d. Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam persyaratan umum angka 4, 5, 6, 7, dan 8.
e. Surat Keterangan sehat asli dari dokter pemerintah yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah;
f. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia bagi pelamar dokter umum dan dokter anestesi.
g. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dimasukkan dalam plastik kecil transparan dengan ditulis nama dibagian belakang foto.
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polres setempat.
i. Surat Tanda Pencari Kerja (AK.I) asli dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
j. Foto copy Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir tidak terputus sebagai wiyata bhakti, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar yang berusia diatas 35 tahun s/d 40 tahun, dan dikuatkan dengan surat pernyataan bekerja secara terus-menerus dari kepala instansi.

5. Surat lamaran, print out asli formulir pendaftaran on-line yang telah ditandatangani dan ditempel foto, beserta lampiran berkas lamaran dimasukkan kedalam stofmap dengan warna sebagai berikut :
• Tenaga Guru : Merah
• Tenaga Kesehatan : Hijau
• Tenaga Teknis : Kuning

Pada stofmap tersebut ditulis :
• Nama Pelamar
• Tempat tanggal lahir
• Alamat
• Nomor Registrasi on-line
• Jabatan yang dilamar, misal : Perawat, Guru Kelas SD.
• Kualifikasi pendidikan, misal : D-3 Teknik Sipil, D-3 Keperawatan, S1 Pendidikan Bahasa Jawa.
Dan dimasukkan kedalam amplop tertutup warna coklat dengan sampul ditulis sama dengan yang ditulis dalam stofmap.

6. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
7. Seluruh berkas lamaran yang masuk menjadi milik Tim Pengadaan.

IV. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Tim akan melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan verifikasi terhadap isian formulir lamaran yang telah dilakukan registrasi secara on-line;
2. Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 14 November 2009 melalui website http://cpns.slemankab.go.id; mulai pukul 12.00 wib.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh pelamar pada tanggal 18 - 19 November 2009 dengan membawa print out asli formulir pendaftaran on-line, sekaligus sebagai bukti daftar ulang untuk mengikuti ujian tertulis. Pengambilan kartu tanda peserta ujian bertempat di :

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
JALAN PARASAMYA, BERAN, TRIDADI, SLEMAN

V. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
1. Ujian tulis akan dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 22 November 2009
Waktu : pukul 07.00 s.d. selesai
Tempat : Lokasi ujian dapat dilihat di website http://cpns.slemankab.go.id. mulai tanggal 18 November 2009.

2. Materi Seleksi :
a. Tes Bakat Skolastik
b. Tes Pengetahuan Umum, meliputi bidang :
Ideologi (Pancasila, UUD 1945)
Politik (Sistem Adm.Negara RI, Pemerintahan Daerah, Politik Luar Negeri)
Ekonomi (Teori Ekonomi, Sistem Ekonomi Indonesia)
Sosial Budaya (Sejarah, Pluralisme)
Hankam (Wawasan Nusantara, Sistem Hankam)
Hukum (Teori Hukum, HAM, Pengaturan Demokrasi)
c. Tes Pengetahuan Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi

3. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus, dan papan/alas tulis. Bagi peserta yang tidak membawa kartu tanda peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis dengan alasan apapun.

VI. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Apabila terdapat orang yang menjanjikan dapat memasukkan sebagai CPNS adalah penipuan.
2. Lamaran yang dikirim diluar ketentuan ini dianggap tidak sah.
3. Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen PALSU atau persyaratan yang tidak memenuhi persyaratan yang baru diketahui dikemudian hari dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR.
4. Berkas lamaran menjadi milik Tim Pengadaan.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.

sumber: http://cpns.slemankab.go.id/

Penerimaan CPNS Propinsi Yogyakarta Tahun 2009

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan Jenis Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Jenis Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi Yang Dibutuhkan:
(TERLAMPIR)

2. Persyaratan pelamar :

2.1. Persyaratan umum:
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS 1 Januari 2010 (lahir 1 Januari 1992 atau sebelumnya) dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun (lahir 1 Januari 1975 atau sesudahnya) sesuai yang tercantum dalam ijazah.
3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5) Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri;
6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
8) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
10) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
12) Bebas Narkoba yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.

2.2. Persyaratan Khusus Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis:
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
(a) Ijazah diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang program studinya telah mendapat akreditasi sekurang-kurangnya B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuai yang tercantum dalam ijazahnya. Bagi yang ijazahnya belum mencantumkan peringkat akreditasi dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi atau fotokopi akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir ;
(b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas yang dibuktikan dengan fotocopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam Data daftar kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas (Daftar sebagaimana terlampir dapat didownload melalui Website: http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id/ ) yang dibuktikan dengan foto copi yang telah dilegalisir oleh Konjen atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.

2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam lampiran I (dapat didownload melalui Website: http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id/);

3. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut :
• Strata I Kependidikan (S.1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Strata I (S.1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Diploma Empat (D.4) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Diploma Tiga (D.3) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Apoteker minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Dokter Umum minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);

2.3. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Pelatih / Atlet
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Olahragawan Berprestasi dan Pelatih Olahraga Berprestasi harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, pada :
1). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
2). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/ Medali Perak;
3). Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS),
sebagai Juara I/ Medali Emas Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang.
4). Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
5). Memiliki Integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;

Pelatih Olahraga Berprestasi.
1). Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
2). Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut :
a). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
b). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/ Medali Perak;
c). Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional, minimal
Juara I/Medali Emas yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
3). Memiliki Integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;

3. PENDAFTARAN:
a. Pendaftaran dilaksanakan secara online, melalui website http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/;
b. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 4 November 2009 pukul 08.00 WIB s.d tanggal 10 November 2009 pukul 24.00 WIB;
c. Bagi pelamar yang telah berhasil ”ada tanda sukses dalam proses pendaftaran melakukan pendaftaran”, harus mencetak form registrasi sebanyak 2 lembar yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan pendaftaran yang ditunjukkan secara langsung pada waktu pengiriman berkas lamaran;
d. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, mengirimkan secara langsung berkas lamaran paling lambat 1 hari setelah melakukan pendaftaran secara online;
e. Apabila pelamar tidak menyerahkan berkas pada waktu yang ditentukan, pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi online ulang;
f. Pelamar mengirimkan berkas secara langsung ke Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad,
Alun-alun Selatan, Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kelengkapan Berkas Lamaran :
Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran dapat di download melalui website: http://bkd.jogjaprov.go.id atau http://www.jogjaprov.go.id/ ) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar
bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan :
A. Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
1). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2). Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3). Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
4). Asli Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga
Kerja yang masih berlaku;
5). Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
6). Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
7). Pas photo latar belakang berwarna dengan ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar, dengan diberi nama dan nomor registrasi dibelakangnya (terbaru);
8). Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada website :http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id )

B. Pelamar Pelatih/ Atlet
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki minimal SLTA yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku;
4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
6. Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar (terbaru), dengan diberi nama dan nomor registrasi dibelakangnya;
7. Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada website :http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id )
8. Atlet yang mengikuti PON/PORCANAS harus melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas)
9. Atlet yang mengikuti Sea Games/Para Games harus melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak) yang telah dilegalisir oleh KONI Provinsi/Daerah ;
10. Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic harus melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
11. Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotocopi sertifikat / piagam yang telah dilegalisir oleh KONI Provinsi/Daerah atau surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotocopi sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan yang telah dilegalisir.
12. Surat Keterangan integritas dan komitmen dalam bidang olahraga yang dinyatakan oleh KONI Provinsi/Daerah;
2.) Penyampaian Berkas Lamaran :
a). Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmap snelhechter folio dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak.
Warna stopmap snelhechter folio sebagai berikut :
Pelamar Tenaga Guru/Kependidikan : warna biru
Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
Pelamar Tenaga Teknis : warna kuning
Pelamar Tenaga Pelatih/Atlet Berprestasi : warna hijau
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama, kode jabatan yang dilamar dan
kualifikasi pendidikan.
b). Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta dengan menunjukkan hasil cetak form registrasi lainnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3.) a. Berkas lamaran akan diverifikasi dan diklarifikasi secara langsung di depan loket penyerahan berkas lamaran, dan apabila masih ada berkas yang tidak lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai dengan batas waktu yang
ditentukan oleh petugas penerima berkas;
b. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan gugur dan berkas
lamarannya akan dikembalikan;
c. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui
Website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ dan http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta dan Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta pada tanggal 14 November 2009.

4. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
1. Pendaftaran Secara Online 04 s.d 10 November 2009
2. Penyerahan Berkas 05 s.d 11 November 2009 08.00 s.d 14.00 WIB
3. Pengumuman Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 14 November 2009
4. Pengambilan Tanda Peserta Ujian 18 s.d 20 November 2009 08.00 s.d 14.00 WIB
5. Ujian Tertulis 22 November 2009 07.30 s.d selesai
6. Pengumuman Hasil Ujian Tertulis 07 Desember 2009
7. Pemberkasan Persyaratan NIP 14 s.d 17 Desember 2009 08.00 s.d 14.00 WIB

5. KETENTUAN SELEKSI :
a. Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
b. Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh peserta (tidak boleh diwakilkan), untuk jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa: form registrasi yang telah diparaf petugas penerima berkas dan foto copi KTP yang masih berlaku bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Jln. Kyai Mojo No. 56 Yogyakarta
c. Lokasi Ujian dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Jln. Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta dan atau melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id
d. Hasil ujian akan diumumkan melalui SKH Kedaulatan Rakyat tanggal 07 Desember 2009 atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan atau http://www.jogjaprov.go.id

6. Materi Ujian :
a. Materi Ujian terdiri dari :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK)
2) Tes Bahasa Inggris
3) Tes Pengetahuan Teknologi Informasi meliputi Penggunaan aplikasi Office, internet dan email;
b. Kisi-kisi mengenai materi ujian dapat di download melalui: http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id ;
c. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan)
d. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar, untuk diisikan pada lembar
jawaban

7. LAIN-LAIN:
a) Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
b) Pelamar tidak dipungut biaya;
c) Panitia menyediakan jalur pelayanan telephone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (tanggal 22 Oktober s.d 10 November 2009, Senin-Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB);

Persyaratan Administratif Sistem Online
0274-8286922 (Sdr. Teguh Suhada) 0274-8286933 (Sdr. Beni Kusambodo)
d) Pelamar bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme;
e) Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen CPNS dan atau
memberikan Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f) Bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus seleksi ujian tulis dapat mengambil berkas lamarannya setelah 2 minggu pengumuman ujian tulis.
g) Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tulis CPNS Pemerintah Provinsi DIY Tahun 2009, untuk melaporkan diri pada tanggal 09 Desember 2009 pukul 08.00 WIB ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Kyai Mojo No. 56
Yogyakarta di Ruang Rapat C;
h) Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Formasi dan Persyaratan lengkap, silahkan kunjungi : http://pemda-diy.go.id/