Sabtu, 28 Februari 2009

Pengangkatan CPNS untuk 146 Sekretaris Desa di Kabupaten Lamongan

Rencananya pada pengangkatan Sekdes jadi PNS gelombang pertama ada 147 Sekdes yang akan dikukuhkan. Namun, Sekdes Sumbersari Kecamatan Sambeng, Kacung, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Berdasar data Bagian Pemerintahan Desa, total Sekdes yang masuk basis data sebanyak 293 orang. Dari 146 tersebut yang diangkat PNS pada gelombang pertama, tujuh orang di antaranya Sekdes perempuan. Sebanyak 125 orang yang diangkat berpangkat IIa, 20 orang Ic, dan 1 orang berpangkat Ia.

Untuk tanah bengkok sementara masih menjadi hak Sekdes, tetapi untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAD) otomatis dicabut. Hal ini berdasar rakor pengangkatan Sekdes antar-Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Jatim pada 24 Desember 2008 di Surabaya, kata Kepala Humas dan Infokom Kabupaten Lamongan, Aris Wibawa

Pengangkatan Sekdes menjadi PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dalam PP tersebut, Sekdes yang berhak diangkat menjadi PNS adalah mereka yang pada 15 Oktober 2004 telah diangkat secara sah dan masih aktif menjadi Sekdes. Mereka berusia maksimal 51 tahun dan minimal 18 tahun terhitung 15 Oktober 2006.

Sebanyak 24 Sekdes yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2007 menerima tunjangan kompensasi. Sekdes dengan masa kerja satu hingga lima tahun memperoleh kompensasi sebesar Rp 5 juta. Sekdes dengan kerja lebih dari lima tahun dihitung sebesar Rp 1 juta per tahun dengan ketentuan secara kumulatif maksimal Rp 20 juta.

Bupati Lamongan Masfuk berharap agar Sekdes yang dikukuhkan jadi PNS mengubah pola pikir lama. Kalau sebelum diangkat, Sekdes jarang masuk karena lebih sering ke tambak atau ditinggal berdagang, mulai sekarang harus diubah. Sebagai PNS, selain berhak digaji dan menerima berbagai tunjangan serta pensiun, juga melekat kewajiban yang sama seperti halnya PNS yang lain. “Ada aturan yang harus ditaati, jika melanggar, sanksi jelas termasuk masalah pelanggaran kedisiplinan,” kata Masfuk.

Dia mengingatkan status sebagai PNS akan menjadi sorotan masyarakat. Menurut Masfuk, nantinya masyarakat boleh melakukan koreksi dan melaporkan Sekdes yang disiplinnya buruk pada Inspektur. Sekdes diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes dan tanpa melalui tahapan calon pegawai. Masyarakat akan melihat apakah ada perubahan pola pikir dan kinerja Sekdes setelah diangkat jadi PNS. “Tapi saya percaya, Sekdes mampu untuk menunjukkan kinerja optimal,” katanya.

Bagi Sekdes lain yang masuk basis data pengangkatan, tetapi belum diangkat pada gelombang pertama ini tidak perlu risau. Pengukuhan Sekdes menjadi PNS akan dituntaskan tahun 2009. Meski diangkat melalui dua gelombang, terhitung mulai tanggal surat keputusan (SK) pengangkatan Sekdes jadi PNS sama antara yang dikukuhkan pada gelombang pertama maupun yang kedua.

Pengangkatan Sekdes menjadi PNS melalui Keputusan Bupati Lamongan Nomor 821.12/126/413.204/2008 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Pemberian kompensasi diberikan atas dasar Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/295/413.013/2008 tentang Pemberhentian dan Pemberian Kompensasi Sekdes.

Sumber : Kompas, Selasa, 20 Januari 2009