Jumat, 30 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Kabupaten Mandailing Nata Tahun 2009

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/1868/BKD/2009

PENERIMAAN/ PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2009

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 228.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengadakan seleksi Penerimaan/ Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Mandailing Natal Formasi Tahun 2009 dari tanggal 30 Oktober sampai dengan paling lambat tanggal 13 November 2009 dibubuhi cap pos.

Adapun jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang akan diterima dari pelamar umum adalah sebanyak 395 ( tiga ratus sembilan puluh lima ) orang dengan perincian Tenaga Guru 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang, Tenaga Kesehatan 150 (seratus lima puluh) orang dan Tenaga Teknis 46 (empat puluh enam) orang.

I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Republik Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setingi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan tanggal 01 Januari 2009.
Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Dalam ketentuan ini tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi Hukuman Percobaan;
Tidak pernah terlibat suatu gerakan yang menentang Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI-POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan Calon Anggota TNI/POLRI atau anggota TNI/POLRI;
Sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkoba dan obat terlarang lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter atau Pemerintah yang dikeluarkan oleh RSU Kab. Mandailing Natal (dilampirkan setelah lulus seleksi);
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI setempat yang dikeluarkan oleh POLRES Mandailing Natal (dilampirkan setelah lulus seleksi) ;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal;
Bersedia melepaskan diri dari jabatan pengurus dan / atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan;
Memiliki pendidikan Ijazah / STTB yang sesuai dengan bidang tugas/jabatan yang telah akan dilaksanakan;
Memiliki akta kelahiran dan atau Surat Kenal Lahir (dilampirkan setelah lulus seleksi);
Tidak sedang mengikuti proses penerimaan CPNS di Daerah lain;
Bersedia tidak bermohon pindah tugas dari Kabupaten Mandailing Natal minimal 5 (lima) tahun.

Untuk Informasi Lebih Lanjut (KLIK DISINI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar