Kamis, 29 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Kabupaten Karo Tahun 2009

P E N G U M U M A N
------------------------------------
Nomor : 800/1625/BKD/2009.


T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TA. 2009.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------


Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 272.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B223.P/M.PAN/9/2009 tanggal 09 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Keputusan Bupati Karo Nomor : 800/169/BKD/2009, tanggal 21 Oktober 2009 . tentang Penetapan Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo TA. 2009, Pemerintah Kab. Karo diberikan tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah TA. 2009 sebanyak 364 orang dengan perincian sebagai berikut :
TENAGA GURU
a. Guru SMA : 33 Orang;
b. Guru SMK : 4 Orang;
c. Guru SMP : 32 Orang;
d. Guru SD : 69 Orang;
TENAGA KESEHATAN
a. Dokter Spesialis Mata : 1 Orang;
b. Dokter Spesialis Anastesi : 1 Orang;
c. Perawat : 14 Orang;
d. Penyuluh Kesehatan : 4 Orang;
e. Perekam Medis : 1 Orang;
f. Analis Kesehatan : 4 Orang;
g. Penata Anastesi : 1 Orang;
h. Bidan : 2 Orang;
TENAGA TEKNIS : 198 orang;
---------------------
364 Orang
===========


A. SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia serendah-rendahnya 18 (Delapan belas) Tahun pada tanggal 01 Januari 2010 dan paling tinggi :
a. 35 (tiga puluh lima) Tahun pada tanggal 01 Januari 2010;
b. 40 (empat puluh) Tahun tanggal 01 Januari 2010 bagi yang bekerja pada Instansi atau lembaga Swasta yang berbadan Hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.

3. Bertagwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan sendiri memakai huruf kapital, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pasphoto ukuran 3 x 4 cm sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum yang Tetap, karena melakukan suatu tindakan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI/ Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri (baik Pegawai Negeri maupun TNI dan POLRI);

8. Mempunyai Pendidikan, Kecakapan, Keahlian dan Ketrampilan yang diperlukan;

9. Berkelakuan Baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan;

10. Sehat Jasmani dan Rohani yang dijelaskan dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah);

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah;

12. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;


B. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN :

1. Surat Lamaran ditulis dengan tangan sendiri memakai Tinta cair warna hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Karo sesuai contoh yang ditetapkan, dibuat dalam 2 (dua) lembar yaitu 1 (satu) lembar asli dan 1 lembar fotocopy tanda tangan asli;

2. Dalam surat lamaran tersebut harus dilampirkan :
a. Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar;

b. Pasphoto Hitam Putih tanpa tutup kepala ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar;


c. Bagi yang usianya lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh ) Tahun melampirkan Fotocopy sah Surat Keputusan/ Bukti Pengangkatan Pertama sampai terakhir bagi Pelamar yang mempunyai masa pengabdian pada Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang Kepentingan Nasional bagi paling kurang 5 (lima) Tahun pada 17 April 2002 sebanyak 2 (dua) lembar;

3. Surat lamaran dikirim melalui Loket Kantor POS yang terdekat dimasukkan kedalam Map Folio dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi Tenaga Guru menggunakan Map Folio warna : Kuning;
b. Formasi Tenaga Kesehatan menggunakan Map Folio warna : Hijau;
c. Formasi Tenaga Strategis lainnya menggunakan Map Folio warna : Merah jambu.

C. TATA CARA PENGESAHAN IJASAH/ STTB :

1. Fotocopy Ijazah dan Daftar Nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kualifikasi Pendidikan Sarmud/ Diploma III dilegalisir oleh Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik;

2. Fotocopy Ijazah dan Daftar Nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kualifikasi Pendidikan Sarjana dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik;

3. Bagi Ijasah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus yang sudah ditandasahkan oleh Kopertis;

4. Pengesahan atau legalisir Fotocopy tersebut diatas harus dilakukan oleh Pejabat yang bersangkutan (berwenang), dengan ketentuan harus ditanda tanganin langsung dan tidak boleh menggunakan Stempel Tanda tangan serta tidak boleh diwakili ataupun Atas nama;

D. PENDAFTARAN :

1. Pendaftaran Pelamar dilaksanakan dari tanggal 30 Oktober s/d 13 Nopember 2009 dengan cap POS mulai pukul 08.30 WIB s/d 15.30 WIB, bertempat di kantor BKD Kab. Karo Jl. Jamin Ginting No. 17 (Komplek Kantor Bupati Karo) Kabanjahe melalui perantaraan PT. POS. Bagi pelamar diwajibkan untuk menyertakan/melampirkan perangko dan amplop balasan.

2. Nomor Ujian disampaikan melalui Kantor POS;

3. Berkas Pelamar yang dapat dipertimbangkan untuk mengikuti Ujian Penyaringan adalah Berkas yang telah memenuhi syarat dan telah diberikan Nomor Ujian;


E. UJIAN PENYARINGAN :

1. Ujian Penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 25 Nopember 2009. Tempat ujian ditentukan kemudian, sedangkan materi yang akan diujikan adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :



- Tes Pengetahuan Umum (TPU);
- Tes Bakat Skolastik (TBS);
- dan Tes Skala Kematangan (TSK).


2. Perlengkapan Ujian harus dibawa oleh setiap Peserta :
a. Tanda Peserta Ujian (Nomor Ujian);
b. Alat Tulis;
c. Pinsil 2B dan Penghapus;
d. Alas Tulis.



F. LAIN - LAIN :

1. Calon Pelamar yang menggunakan Ijasah sementara atau surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti Ujian Penyaringan;

2. Calon Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan (antara lain tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang dibutuhkan dan usia yang ditentukan) maka tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti ujian penyaringan;

3. Peserta Ujian telah dinyatakan lulus ujian penyaringan dan dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan akan membuat berkas sesuai dengan persyaratan seperti tersebut pada huruf “A” dan persyaratan lainnya untuk mengusulkan pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangkap 3 (tiga).


Demikian pengumuman ini diperbuat dan disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat umum.



Ditetapkan di : Kabanjahe
Pada tanggal : 22 Oktober 2009.-

B U P A T I K A R O
d.t.o
Drs. DAULAT DANIEL SINULINGGA.

(FORMASI_CPNS_KARO 2009.xlsx)
(CONTOH SURAT LAMARAN_CPNS_KARO 2009.do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar