Jumat, 09 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Komisi Yudisial Tahun 2009

Dalam rangka mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, sebagaimana dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 284 Tahun 2009, tanggal 10 September 2009, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :

1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :

* S1 Hukum: 5 orang
* S1 Ilmu Komputer: 1 orang
* S1 Hubungan Internasional: 1 orang
* S1 Akuntansi: 2 orang
* D3 Ilmu Komputer: 9 orang
* D3 Perpustakaan: 1 orang
* D3 Teknik Sipil: 1 orang
* D3 Listrik Elektro Arus Kuat: 1 orang
* SMK Jurusan Bangunan: 1 orang
* SMK Jurusan Listrik/Elektro: 1 orang

2. Persyaratan Pelamar :
a. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta Anggota TNI/Anggota POLRI;
7) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan Uenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
8) Pada tanggal 1 Oesember 2009 usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

b. Persyaratan Khusus :
1) Ijazah pelamar 03/S1 yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Oepartemen Pendidikan Nasional.
2) Bagi Pelamar 03/S1 Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dan bagi pelamar SMK nilai rata-rata "Ujian Tertulis" pada ijazah tidak kurang dari 6 (enam).

sumber: http://www.komisiyudisial.go.id
===========================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar